RADARINDOco.id-Jakarta: Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi ini. Sebab, hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November 2019. Perwakilan Komunitas Investor Minna Padi, Yanti
MinnaPadi Hampir Suntik Dana ke Muamalat, Semuanya Gagal Karena Ini. AKURAT.CO, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kamis, 30 Juni 2022
PTMinna Padi Aset Manajemen diduga terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi. Monday, 08 Nov 2021
InvestorMinna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi: Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai 4.000 orang.
. JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan "Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5/10/2021. "Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya. Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya. Gugat OJK Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban. "Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi.
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud keempat kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi Asset Management pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kedua kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH kedua kanan, dan investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Investor Minna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud kiri, bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Arman Nefi, SH tengah, dan investor Minna Padi, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum juga jelas. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal Sejumlah investor Minna Padi Asset Management MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal Saksikan live streaming program-program BTV di sini Hasil Indonesia vs Palestina Imbang MULTIMEDIA Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Halim Terus Dikebut MULTIMEDIA Tunggal Putri Kusuma Wardani Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Campuran Rehan dan Lisa Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA Ganda Putra Fajar dan Rian Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2023 MULTIMEDIA
Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah investor MPAM Jackson mengharapkan masalah tersebut bisa tuntas dan pengembalian dana investasi dilakukan meski saat ini sudah jauh dari waktu yang sesuai dengan ketentuan dan janji dari perusahaan. "Kita dari teman-teman nasabah Minna Padi berharap, pertama, OJK sebagai regulator, pengawas maupun perlindungan konsumen menuntaskan masalah Minna Padi ini supaya tidak berhenti pada suspend maupun pembubaran," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Lebih lanjut, investor lainnya, Catherin Sujanti mengungkapkan para investor ini telah menerima pembayaran sebesar 20% dari NAV net asset value pembubaran keenam reksa dana tersebut per 25 November tersebut dibayarkan pada 11 Maret 2020 dengan nilai pembayaran yang berbeda per dengan berjalannya waktu, mediasi kembali dilakukan difasilitasi dengan OJK bersama dengan pihak pertemuan tersebut MPAM memberikan penawaran sebesar belasan persen dari sisa dana yang belum diberikan, dan langsung meminta persetujuan nasabah saat itu juga."Terus dengan berjalannya waktu, kita kan juga ada ke OJK meeting dengan Minna Padi. Nah jadi ada penawaran bahwa dia meminta nasabah itu menandatangani surat bahwa akan dibayarkan lagi sekitar belasan persen gitu tapi setelah itu selesai, nasabah tidak berhak menuntut lagi," jelas Catherin di kesempatan yang penawaran tersebut ditolak oleh para investor dan menuntut pengembalian dana tersebut secara penuh seperti janji yang disampaikan MPAM reksa dana tersebut oleh OJK disebabkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK, sebab memberikan nilai imbal hasil yang pasti fixed rate.Jackson menegaskan bahwa nasabah memutuskan untuk menginvestasikan dananya dalam produk reksa dana tersebut lantaran disebutkan bahwa Minna Padi telah diawasi oleh OJK sehingga dinilai lebih kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta kini Bursa Efek Indonesia/BEI, Hasan Zein Mahmud mengimbau investor untuk memiliki edukasi yang cukup sebelum masuk dan berinvestasi di pasar modal."Saya ingin mengatakan bahwa di dalam hukum sebenarnya tidak ada istilah tidak kenal aturan.""Hukum itu beranggapan bahwa anda kenal aturan. Kalau anda tidak kenal tidak, ketika reksadana yang tidak boleh menjanjikan fixed return di dalam format deposito yang menjanjikan itu salah. Anda tidak tahu, oke. Saya tidak tahu apakah Anda tahu atau tidak tahu," jelas dia juga memberikan imbauan kepada manajemen MPAM untuk muncul ke publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut."Imbauan untuk Minna Padi, kalau Anda punya etika tampillah selesaikan," tegasnya."Anda tidak dapat membeli kehormatan, anda harus mendapatkan dengan perilaku Anda. Kalau mereka punya aturan, etika, datanglah. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Setiap hari ada perusahaan yang gagal bayar, tapi gagal karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa dalam kaca mata saya," kata dia."Jadi tampil lah, duduk selesaikan, kalau perlu korbankan seluruh kekayaan pribadi. Di luar [negeri] sebuah perusahaan bangkrut, pemiliknya bangkrut. Di Indonesia perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu etika bisnisnya sama sekali tidak ada. Tolong lah bantu penyelesaian. Saya kira kalau kita terbuka insyaallah bisa diselesaikan," Maret 2021, CNBC Indonesia juga memberitakan bahwa perwakilan nasabah MPAM menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas enam produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, saat itu Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas
Foto Karangan Bunga Minna Padi di DPR, 8 Mei 2020 Dok. Komunitas Investor Minna Padi Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen kembali menyampaikan ketidakjelasan pengembalian dana hasil likuidasi atas 6 produk reksa dana. Para nasabah bahkan sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XI DPR dan OJK, tapi pengembalian dana nasabah masih belum perwakilan nasabah MPAM mengatakan, seharusnya, nasabah menerima pembayaran 80% dari sisa hasil likuidasi, tapi mendekati setahun, belum juga ada tanda akan dibayarkan. Padahal, MPAM semestinya sudah mengembalikan dana nasabah 7 hari bursa setelah dibubarkan oleh OJK atau pada awal Desember 2019 lalu."Nasabah sudah sangat membutuhkan pengembalian dana mereka terutama para manula pensiunan dan yang perlu berobat," katanya, dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Senin 14/9/2020. Dikatakan Yanti, dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal bayar. OJK juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan regulator."Nasabah juga kecewa dan geram karena pada kenyataannya sanksi OJK atas pelanggaran MPAM tersebut dijadikan alasan oleh MPAM untuk tidak membayar kepada nasabah," ujar OJK memberikan relaksasi bagi MPAM membayarkan sisa hasil likuidasi dengan skema pembayaran 20% pada 11 Maret 2020. "Tanggal 18 Mei 2020 sampai sekarang belum ada realisasi dan OJK tetap diam-diam saja walaupun sudah dikabarkan oleh nasabah berulang kali baik melalui surat maupun media massa," ini, kata Yanti, manajemen MPAM malah meminta kepada beberapa nasabah untuk mengirim surat kepada OJK dan menyetujui menerima pembayaran dalam bentuk saham dari reksadana yang sudah dilikuidasi itu yang kebanyakan sudah tidak ada mempertanyakan dasar hukum membayar nasabah dengan saham. Sejauh ini, pembayaran reksadana yang ada adalah dengan cash dari hasil Unit dikalikan banyak nasabah bingung dan ikut mengirim surat tersebut ke OJK tanpa sadar akan implikasinya. Menurut Yanti, hal ini terjadi karena OJK sama sekali diam seribu bahasa dan tidak menjalankan fungsi edukasi dan perlindungan Konsumen."Nasabah meminta penjelasan kepada OJK kenapa MP yang bersalah, dan dikenakan sanksi, tapi menjadikan nasabah sebagai korban. Di mana fungsi dan tanggung jawab OJK dalam melindungi Konsumen?" kata Indonesia sudah mencoba untuk menghubungi manajemen MPAM melalui direktur Budi Wihartanto, tapi yang bersangkutan tidak merespons. Dalam kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya OJK Perintah Minna Padi Kembalikan Dana Milik Nasabah hps/hps
minna padi gagal bayar